Pages

Jumat, 18 Januari 2013

SHU dan permodalan koperasi


Ekonomi Koperasi - SHU dan Permodalan






Pertanyaan wawancara permodalan:
1. Sumber koperasi berasal dari mana ?
Sumber modal berawal dari sumbangan anggota koperasi Guna Usaha, Sumber modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dll.
Simpanan Wajib : Simpanan yang  harus dibayar oleh setiap anggota perbulannya.
Simpanan Pokok : Simpanan dari anggota yang dilalui dari rapat, dan rapat itu berjalan awal berdirinya koperasi.
Pemerintah juga terlibat dalam penyaluran dana dengan jangka waktu panjang.

2.Apakah sumber modal dari anggota koperasi memberikan keuntungan untuk koperasi dan anggota itu sendiri ?
Bisa menjadi keuntungan koperasi dan setiap anggota, karena setiap anggota yang memerlukan kebutuhan hidup dan memerlukan modal untuk kebutuhan hidup sehari-hari, koperasilah yang memberikan modal kepada setiap anggota dan seluruh masyarakat.

Nama Kelompok:
Aldy Marthin Tobing  10211563
Irdan afrianto Utomo  13211672
Ridho Fuadi                 16211142
Rangga Satriyo            15211872

Kamis, 17 Januari 2013

Tolak ukur keberhasila koperasi


Menurut tokoh koperasi Ibnoe Soedjono, untuk memahami apa yang disebut kemampuan koperasi, kita perlu menggunakan tolak ukur keberhasilan koperasi secara mikro. Keberhasilan koperasi dapat didekati dari dua sudut, yaitu sudut perusahaan dan sudut efek koperasi.
Pendekatan dari sudut perusahaan

Rabu, 05 Desember 2012

Makalah Koperasi

MAKALAH KOPERASI SOFTSKILL

Koperasi PT.Guna Usaha

kelompok :
rangga satriyo
aldy marthin
irdan utomo
dimas
ridho

Selasa, 16 Oktober 2012

Pengertian,Prinsip,Fungsi & Peran,Manfaat,Tujuan,Dan sejarah KOPERASI DI INDONESIA


Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakanorang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Fortuner SUV Terbaik

Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selaindiharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokohperekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

Membicarakan masalah pembangunan koperasi di berbagai kesempatan selama ini, maka yang menonjol dalam pembicaraan adalah kelemahan-kelemahan koperasi, terutama mengenai modal dan pelaksana-pelaksana koperasi (SDM). Dengan kedua problematik yang mendasar tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah membangun koperasi adalah suatu usaha yang sangat berat dan sulit, sehingga terkesan juga bahwa membangun koperasi adalah suatu yang hampir tidak mungkin dilaksanakan.
Namun demikian, sebagai implementasi pelaksanaan secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945, nampaknya masalah pembangunan koperasi ini harus tetap diusahakan karena merupakan amanat UUD 1945 (Bab XIV Kesejahteraan Sosial, pasal 33), beserta memori penjelasannya.
Bahasan ini dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut, yaitu membangun koperasi sebagai bangun usaha adalah cocok untuk diterapkan dalam upaya mencapai cita-cita bangsa yang benar dan layak untuk dilaksanakan, bukan suatu usaha yang terpaksa dilaksanakan.
Disamping itu UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian agar dijadikan sebagai sarana rujukan sehingga dapat digunakan secara operasional untuk mendukung kebenaran dan kelayakan penggunaan koperasi sebagai alat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial.
Untuk maksud tersebut diatas maka yang pertama harus dikerjakan adalah menyamakan pengertian koperasi sebagai badan usaha atau badan usaha koperasi, karena banyak ragam pengertian/penafsiran, mengenai istilah-istilah tersebut merupakan salah satu kendala dalam upaya pembinaan koperasi, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh wadah gerakan koperasi (DEKOPIN) dimana hasilnya belum menumbuhkan sikap optimis di kalangan masyarakat luas.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
  • Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
  • Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
  • Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
  • Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Apakah pengertian koperasi berbeda dengan “gotong royong”
Antara koperasi dan gotong royong memiliki persamaan, akan tetapi juga memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:
  • Koperasi lahir karena desakan ekonomi, sedangkan gotong royong tercipta sewaktu-waktu diperlukan dan setelah selesai dibubarkan.
  • Koperasi didirikan untuk jangka waktu yang lama, sedangkan gotong royong lahir karena adat kebudayaan, berlangsung dalam waktu yang pendek (hanya pada waktu-waktu diperlukan saja).
  • Koperasi lebih dinamis dalam cara kerjanya, sedangkan gotong royong umumnya dilakukan secara statis dan menunggu perintah atau komando.
  • Koperasi mempunyai kepastian jumlah anggota, sedangkan gotong royong jumlah tidak terbatas.
  • Koperasi memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga, sedangkan gotong royong tidak memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga.
  • Koperasi berbadan hukum, sedangkan gotong royong tidak berbadan hukum dan bersifat spontan.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
  • Perkumpulan orang.
  • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
  • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  • Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  • Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
  • Menjalankan suatu usaha
  • Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  • Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
  • Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
  • Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.       Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.       Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.       Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. 
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.  Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. 



Sumber :

Rabu, 13 Juni 2012

Biografi Saya

Nama saya Rangga Satriyo dari kelas 1EA16. Saya mempunyai kepribadian yang cuek, ramah, humoris tapi perhatian. Hobi saya bermain game online dan hampir seharian bisa duduk manis di warnet. Hampir semua masakan saya suka tai yang paling saya favoritkan adalah masakan mama saya. Saya mempunyai satu orang adik laki-laki yang bernama Dwiki. Jika saya merasa jenuh dan membutuhkan teman ngobrol saya sering mengajaknya sharing bersama sampai pada akhirnya kami juga tertawa dan bercanda bersama. Saya juga sangat menikmati aktifitas saya menjadi mahasiswa Gunadarma di jurusan manajemen. Saya juga sangat memfavoritkan Ibu Kartika karena ibu adalah dosen yang paling baik selama saya menjadi mahasiswa Gunadarma. Saya juga berharap semester tiga nanti Ibu dapat mengajar kami lagi.

Walaupun saya laki-laki tapi salah satu hobi saya bisa memasak lho bu. Saya juga nggak mau kalah sama wanita karena jaman sekarang bukan hanya wanita saja yang harus bisa memasak tetapi laki-laki juga harus bisa. Masakan saya juga nggak kalah enak dengan masakan mama saya sehingga tidak jarang saya menggantikan mama saya menjadi koki di rumah saya. Saya juga sering membantu mama saya membersihkan rumah.

Saya juga sangat senang bisa mengenal teman-teman sekelas saya yang sekarang yang semuannya berbeda karakter. Ada yang bener-bener baik, ada yang asik, ada yang jutek, ada yang egois, ya pokoknya macem-macem lah. Kita juga sering kompak kalo lagi di kelas. Main bareng, ketawa bareng, seneng-seneng bareng ya pokoknya semuanya bareng-bareng. Saya juga deket sama temen-temen yang asik-asik walaupun temen-temen saya rata-rata cewe semua. Echa, Liza, Echi, Ines, Riki, Edi. Ya kita emang sering jalan bareng kalo ke mana-mana. Saya si berharap semoga semester tiga nanti walaupun kita nggak sekelas tapi pengen tetep selalu jalan bareng. Cukup sekian biografi dari saya bu. :D

Rangga Satriyo - 1EA16

Sabtu, 09 Juni 2012

pengertian analisis akuntansi dan manfaat

A. Pengertian dan Definisi Akuntansi
Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.
Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis.

B. Fungsi Akuntansi
Fungsi utama akuntansi adalah sebagai informasi keuangan suatu organisasi. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi keuangan sutu organisasi beserta perubahan yang terjadi di dalamnya. Akuntansi dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer / manajemen untuk membantu membuat keputusan suatu organisasi.
C. Laporan Dasar Akuntansi
Pada dasarnya proses akuntansi akan membuat output laporan rugi laba, laporan perubahan modal, dan laporan neraca pada suatu perusahaan atau organisasi lainnya. Pada suatu laporan akuntansi harus mencantumkan nama perusahaan, nama laporan, dan tanggal penyusunan atau jangka waktu laporan tersebut untuk memudahkan orang lain memahaminya. Laporan dapat bersifat periodik dan ada juga yang bersifat suatu waktu tertentu saja.

http://eritristiyanto.wordpress.com/2010/04/07/pengertian-dan-penjelasan-dasar-akuntansi-definisi-arti-fungsi-dan-kegunaan/

Rabu, 06 Juni 2012

100 Istilah dalam Ekonomi


 ╔════════¤ஜ۩۞۩ஜ¤═══════╗
╔╦╦╦═╦╗╔═╦═╦══╦═╗
║║║║╩╣╚╣═╣║║║║║╩╣
╚══╩═╩═╩═╩═╩╩╩╩═╝
╚════════¤ஜ۩۞۩ஜ¤═══════╝

• Kapitalis (capitalist) : seseorang yang memiliki barang-barang modal.
• Kartel (cartel) : organisasi para produsen yang sepakat untuk menjadi satu penjual tunggal.
• Kapasitas (capacity) : tingkat output yang berkaitan dengan total biaya rata-rata jangka pendek yang minimum.
• Komoditi (commodity) : sesuatu yang dapat dipasarkan yang diproduksi untuk memenuhi kebutuhan.
• Keunggulan komparatif (comparative advantage) : kemampuan suatu negara untuk memproduksi komoditi tertentu dengan biaya
oportunitas produk-produk lain yang lebih rendah dari pada Negara lain
• Komplemen (complement) : dua komoditi yang digunakan secara bersama sama satu sama lain
• Konsumerisme (consumerism) : suatu gerakan yang menonjolkan konflik antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan umum
• Kurva Permintaan Agregat, Kurva AD (Aggregate Demand Curve) : menghubungkan jumlah total output yang akan diminta dengan tingkat.harga output itu.
• Kurva penawaran agregat, kurva AS (Aggregate supply curve) : menghubungkan jumlah total output yang akan diproduksi dengan harga output itu.
• Kebijakn pertumbuhan berimbang (Policy of balanced growt) : kebijakan yang dirangsang untuk menghasilkan pertumbuhan yang simultan. di semua sektor ekonomi.
• Konsumsi (consumption) : tindakan menggunakan komoditi baik barang maupun jasa
• Kurva permintaan (demand curve) : grafik yang menggambarkan hubungan antara kuantitas komoditi tertentu yang akan dibeli selama periode waktu tertentu dengan harga komoditi tersebut
• Kebijakan fiscal bebas (Fiscal policy is free) : kebijakan yang dikeluarkan untuk mengatasi setiap keadaan ekonomi yang khusus apabila terjadi
• Kondisi ekuilibrium (the equilibrium condition) : kondisi yang harus dipenuhi jika pasar atau sector ekonomi berada pada keadaan ekuilibrium
• Kebijakan fiscal (fiscal policy) : penggunaan kegiatan menaikan pendapatan dan kegiatan pengeluaran yang dilakukan pemerintah dalam usahanya mempengaruhi variable makro seperti GNP dan lapangan kerja
• Kuota impor (import quotas) : batas yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai kuantitas komoditi asing yang masuk ke negeri itu selama periode tertentu
• Kebijakan pendapatan (incomes policy) : setiap campur tangan langsung oleh pemerintah untuk mempengaruhi pembentukan upah dan tenaga kerja
• Kurva indeferen (curve indeferen) : kurva yang menggambarkan semua kombinasi dari 2 komoditi yang memberikan sejumlah keputusan yang sama
• Labor (tenaga kerja) : faktor produksi yang terdiri dari semua kontribusi fisik dan mental yang disediakan orang.
• Land (tanah) : faktor produksi yang terdiri dari semua pemberian alam, termasuk bahan mentah dan “tanah” itu sendiri menurut pengertian konvensionalnya.
• Legal Tender (alat pembayaran sah) : benda yang menurut hukum harus diterima sebagai alat untuk pembelian barang dan jasa atau untuk membayar hutang.
• Liquidity (likuiditas) : tingkat kemudahan dan kepastian sutu harta untuk dicairkan menjadi alat tukar dalam sistem ekonomi.
• Long Run (jangka panjang) : periode waktu di mana semua input bisa bervariasi tetapi teknologi produksi dasarnya tidak dapat diubah.
• Macroeconomics (makroekonomi) : studi tentang penentuan ekonomi agregat dan rata-rata, seperti total output, total kesempatan kerja, tingkat harga dan laju pertumbuhan ekonomi.
• Marginal Cost (MC, biaya marjinal) : kenaikan total biaya sebagai akibat peningkatan produksi 1unit barang. Secara sistematis; tingkat perubahan biaya yang berhubungan dengan output, disebut juga sebagai biaya inkremental.
• Marginal Product (MP, produk marjinal) : perubahan kuantitas total output yang diakibatkan oleh penggunaan tambahan 1unit faktor produksi. Secara sistematis; tingkat perubahan output yang berhungan dengan kuantitas faktor produksi, isebut juga produk inkremental atau produk fisik marjinal.
• Marginal Propensity to Consume (MPC, kecenderungan marjinal dalam mengkonsumsi) : perubahan konsumsi dibagi dengan perubahan pendapatan disposible; secara matematis, tingkat perubahan konsumsi yang berhubungan dengan pendapatan disposibel.
• Marginal Prospensity to Save (MPS, kecenderungan marjinal untuk menabung) : perubahan tabungan yang diakibatkan oleh perubahan dalam pendapatan disposibel; tingkat perubahan tabungan dibagi dengan pendapatan disposibel.
• Marginal Revenue (MR, penerimaan marjinal) : perubahan total penghasilan perusahaan yang diakibatkan oleh penambahan 1unit penjualan. Secara sistematis; tingkat perubahan penerimaan yang berhubungan dengan output, disebut juga penerimaan inkremental.
• Market (pasar) : tempat berlangsungnya negosiasi pertukaran komoditi, antara penjual dan pembeli.
• Market Failure (kegagalan pasar) : kegagalan sistem pasar bebas untuk mencapai efisiensi alokatif yang optimal atau untuk mencapai tujuan sosial, karena timbulnya eksternalitas, gangguan pasar atau ketidaksempurnaan pasar.
• Markup : jumlah yang ditambahkan pada biaya untuk menentukan harga.
• Microeconomic (mikroekonomi) : studi tentang alokasi sumber-sumber dan distribusi pendapatan yang keduanya dipengaruhi oleh bekerjanya sistem hanya serta kebijakn pemerintah.
• Minimum Wages (upah minimum) : tingkat minimum yang wajib dibayarkan kepada buruh/tenaga kerja dalam pekerjaan yang tercakup oleh ketentuan tersebut.
• Monetary Policy (kebijakan moneter) : tindakan untuk mempengaruhi perekonomian dengan mempergunakan beberapa variabel moneter, seperti kuantitas uang dan suku bunga.
• Money (uang) : setiap benda yang pada umumnya diterima sebagai alat pembayaran/pertukaran.
• Money Capital (modal uang) : dana yang digunakan untuk membiayai perusahaan, meliputi harta dan hutang.
• Money Supply (jumlah uang beredar) : total kuantitas uang dalam perekonomian pada satu waktu tertentu.
• Monopoly (monopoli) : situasi pasar yang output pasar industrinya dikontrol oleh penjual tunggal.
• Monopsony (monopsoni) : situasi pasar yang didalamnya hanya terdapat pembeli tunggal.
• National Debt (hutang nasional) : volume hutang pemerintah pusat yang sedang berjalan.
• National Income (pendapatan nasional) : secara umum, nilai total output dan nilai pendapatan yang ditimbulkan oleh produksi output tersebut.
• Normal Good (barang normal) : barang-barang yang mempunyai elastisitas pendapatan positif.
• Network Capital (modal kerja) : modal yang diinvestasikan dalam aktiva lancar.
• Oligopoly (oligopoli) : struktur pasar yang industrinya di dominasi oleh sejumlah kecil perusahaan yang saling bersaing.
• Open Market Operations (operasi pasar terbuka) : pembelian dan penjualan surat-surat berharga oleh bank sentral di pasar terbuka (seringkali dalam bentuk surat-surat berharga pemerintah jangka pendek).
• Opportunity Cost (biaya oportunitas) : biaya penggunaan sumber daya untuk tujuan tertentu, yang diukur oleh manfaat yang diberikan dari tidak digunakannya sumber-sumber tersebut dalam alternatif penggunaan yang paling baik.
• Outputs (keluaran) : barang-barang dan jasa yang dihasilkan dari proses produksi.
• Perfect Competition (persaingan sempurna) : struktur pasar di mana seluruh perusahaan dalam satu industry bersifat penerima harga (price taker) dan terdapat kebebasan untuk masuk dan keluar dari industri.
• Preferred Stock (saham preferen) : satu bentuk saham yang mempunyai keistimewaan dari saham biasa yaitu memperoleh jumlah maksimum deviden yang tetap; bisa melalui pemungutan suara atau tidak.
• Producer’s Surplus (surplus produsen) : perbedaan antara total penerimaan produsen dari semua unit komoditi yang terjual dengan total biaya variabel untuk memproduksi komoditi tersebut; dapat dihitung dengan mencari perbedaan antara biaya marjinal produksi dan penerimaan marjinal penjualan unit output tersebut.
• Production (produksi) : tindakan dalam membuat komoditi; baik barang maupun jasa.
• Productivity (produktivitas) : produksi output yang dihasilkan oleh setiap sumberdaya input; sering digunakan untuk menunjukkan produktivitas tenaga kerja yang diukur oleh output per jam kerja atau output per pekerja.
• Profit (keuntungan/laba) : dalam pemakaian umum, perbedaan antar nilai output dan nilai input
• Proxy (mandat) : suatu dokumen resmi dari pemegang saham yang memberikan wewenang kepada orang lain untuk memberikan hak suara dalam suatu rapat perusahaan.
• Pendapatan : peningkatan jumlah aktiva atau penurunan kewajiban yang timbul dalam periode akuntansi.
• Private Cost (biaya swasta) : nilai dari alternatif penggunaan sumber daya terbaik yang digunakan dalam produksi seperti yang di nilai produsen.
• Private Sector (sektor swasta) : bagian dari perekonomian yang aktifitas produksi barang dan jasanya dimiliki serta dilakukan oleh unit swasta, misalnya rumahtangga dan perusahaan.
• Quantity Exchange (kuantitas pertukaran) : jumlah komoditi yang dibeli rumahtangga sama dengan jumlah komoditi yang dijual oleh produsen pada periode waktu tertentu.
• Rate of Inflation (laju inflasi) : tingkat persentase kenaikan dalam beberapa indeks harga, dari satu periode ke periode lainnya.
• Rate of Return (tingkat hasil pengembalian) : rasio antara pengembalian modal yang diperoleh perusahaan terhadap total modal yang diinvestasikan.
• Regression Equation (persamaan regresi) : persamaan yang secara statistik menggambarkan penentuan tingkat kecocokan terbaik antara berbagai variabel atau perkiraan terbaik dari hubungan rata-rata antara variabel-variabel yang sedang diuji.
• Regresive Tax (pajak regresi) : pajak yang dikenakan dengan persentase yang semakin kecil bila tingkat pendapatan semakin tinggi.
• Relative Price (harga relatif) : rasio harga nominal suatu komoditi terhadap harga nominal komoditi lainnya yaitu rasio dari dua harga mutlak.
• Required Reserve (cadangan wajib) : jumlah minimum cadangan bank yang harus menurut ketentuan dipegang oleh bank, baik dalam bentuk uang kartal maupun dalam bentuk deposito di bank sentral.
• Return to Capital (pengembalian modal) : total pembayaran terhadap pemilik modal; penjumlahan dari hasil murni atas modal, premi risiko dan laba ekonomi.
• Risk Premium (premi risiko) : pengembalian terhadap modal yang diperlukan untuk mengkonpensasi risiko kehilangan modal.
• Rentabilitas Ekonomi : kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dengan memanfaatkan seluruh modal yang dimiliki.
• Ratio Leverange : rasio laporan keuangan yang digunakan untuk mengukur sejauh mana aktiva perusahaan dibiayai hutang.
• Revenue Sharing : pengembalian dari penerimaan yang diperoleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah, misalnya untuk sumbangan umum atau bantuan yang tidak ada kategorinya.
• Sample : jumlah yang kecil dari suatu hal yang dipilih dari kelompok atau populasi yang lebih besar, yang dapat mewakili kelompok besar tertentu.
• Saving (tabungan) : seluruh pendapatan disposibel yang tidak digunakan untuk konsumsi barang dan jasa.
• Scarce Good (barang langka) : suatu komoditi yang kuantitas permintaannyamelebihi kuantitas penawaran pada harga nol; dengan demikian komoditi ini mempunyai harga positif pada ekonomi pasar.
• Services (jasa-jasa) : komoditi tak berwujud, misalnya jasa potong rambut atau perawatan kesehatan.
• Short Run (jangka pendek) : suatu periode waktu pada saat kuantitas beberapa input tidak bisa bervariasi.
• Stockholders (pemegang saham) : para pemilik sebuah perusahaan yang memberikan dananya melalui pembelian saham-saham perusahaan tersebut.
• Stock market (bursa saham) : suatu pasar yang terorganisasi tempat saham serta obligasi dibeli dan dijual, disebut juga sebagai pasar surat berharga.
• Substitute (substitusi) : dua komoditi merupakan substitusi satu sama lain bila keduanya memenuhi kebutuhan atau keinginan yang sama; tingkat substitusi diukur oleh besarnya elastisitas silang positif antara kedua komoditi tersebut.

http://adittiakusuma.blogspot.com/2010/05/100-istilah-ekonomi-makro-k-s.html

Created at:
║▌│█│║▌║││█║▌│║█║
Bekasi, 31 May 2012
★★★ranggasatriyoo@gmail.com★★★